RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi. Selanjutnya, BPOM memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label," demikian bunyi yang dikutip dari republika.com, Senin (19/6/2017).
Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, membenarkan informasi tersebut.
"Iya, betul. Saya sudah menginstruksikan Kepala Balai di seluruh Indonesia, Balai POM kan ada di semua provinsi, sudah bergerak semua untuk menarik (produk tersebut)," kata Penny.
Penny menyatakan, BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya. (rep)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…