RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Syahrial Abdi memaparkan kronologis permasalahan perizinan tambang pasir seluas 5.000 hektar lebih di kawasan Beting Aceh, Rupat Utara, Bengkalis.
Menurutnya, izin tersebut sudah dikeluarkan oleh kementerian terkait sejak 1998 silam.
Awalnya, izin tersebut berupa Kuasa Pertambangan (KP) dan beberapa tahun yang terjadi moratorium pertambangan pasir hingga sekarang.
Seiring berjalannya waktu dengan berubahnya sejumlah regulasi, pada tahun 2015 terjadi perubahan dari KP menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dengan telah menjadi IUP dan berubahnya sejumlah regulasi, lanjut Syahrial Abdi, itu malah menjadi keuntungan sendiri, dimana Pemprov Riau mempunyai kewenangan lebih, apakah akan mengubah izinnya, atau bahkan membatalkan izin tersebut.
"Jadi sangat memungkinkan izin tersebut kita cabut. Kita akan bicarakan dulu persoalan ini," kata Syahrial Abdi yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eva Refita di Ruang Rapat DPMPTSP Menara Lancang Kuning, Senin (29/5/2017).
Ditambahkannya, sekarang ini muncul dugaan bahwa seakan-akan kawasan pariwisata Beting Aceh akan dihancurkan dengan adanya penambangan pasir tersebut. Padahal perusahaan tersebut belum beroperasi di sana.
"Kita sangat komitmen untuk menjaga kawasan pariwisata tersebut," kata Syahrial Abdi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kampar tersebut. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…