Riau Book - Badan Anti Korupsi (BAK)
Lembaga Inventarisir Penyalahgunaan Uang Negara (LIPUN) meminta
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) di Pekanbaru mengevaluasi kinerja pegawai BC tipe Pratama Bengkalis. Karena diduga mengembalikan pompong pengangkut 2.200 kampit bawang selundupan (illegal) kepada pemiliknya.
Hal ini disampaikan Direktur BAK-LIPUN, Abdul
Rahman. S, kapada wartawan di Bengkalis, Rabu (14/12/2016) siang.
Pompong bermuatan sebanyak 2.200 kampit bawang merah illegal itu ditangkap di perairan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan bulan lalu.
"Sebelumnya (Pompong) telah disita pihak Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis.
Namun akhirnya kembalikan pada pemiliknya," ungkapnya, Rabu (14/12/2016).
‎Dijelaskan Rahman, jika dilihat dari kronologis sesuai
berita-berita yang beredar, pemilik kapal (pompong) tidak mengetahui kalau pompongnya digunakan untuk membawa bawang merah illegal oleh orang yang menyewa pompong tersebut.
"Tapi yang menjadi persoalan sekarang, kenapa
pemilik kapal dikenakan denda sampai Rp15 juta, ‎sedangkan dia sendiri sesuai berita yang beradar hanya sebagai korban,
"jelas pria dengan panggilan akrabnya Dul ini.
‎Seharusnya ungkap Dul, saat pemilik kapal datang ke Kantor BC mengurus pompongnya, pihak BC mempertanyakan siapa yang menyewa kapal tersebut. Namun, proses ini diduga tidak dilakukan.
"Terkait hal ini, kita menilai ada dugaan terjadinya "mafia hukum" di tubuh BC Pratama Bengkalis. Oleh karena itu, kita minta pada Kanwil BC di Pekanbaru untuk segera mengevaluasi kinerja petugas BC Bengkalis," harapnya.
‎Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BC Bengkalis melalui Kepala Seksi Pencegahan dan penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico, Selasa (13/12/2016) pagi, saat dikonfirmasi wartawan mengaku, bahwa pompong milik Asn tersebut belum dikembalikan kepemiliknya. Menurut Enrico, saat ini perkara alat angkut bawang illegal itu masih dalam proses.
Namun, sorenya saat dikonfirmasi wartawan RRI, Enrico mengaku bahwa Pompong tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya setelah pemilik membayar saksi administrasi Rp15 juta.
Tentang sudah dikembalikannya pompong tersebut kepada Asn juga disampaikan sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber itu, pompong tersebut dikembalikan kepada Asn beberapa hari lalu.
Sumber tersebut mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan BC Tipe Pratama Bengkalis terhadap penyelundupan. Seharusnya ungkap sumber itu, alat angkut (pompong) yang telah disita harus dilelang oleh negara, bukan diserahkan begitu saja kepada pemiliknya. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…