Riau Book - Sampai saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis belum bisa melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Bengkalis, Senin (7/11/2016).
Molornya tahapan Pilkades karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis harus merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades yang saat ini masih dibahas DPRD Bengkalis.
Selain Perda Nomor 7/2015 tentang Pilkades, Pemda Bengkalis juga mengajukan ke DPRD Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberentihan Perangkat Desa yang juga tengah dibahas dewan.
Karena belum disahkannya kedua perangkat hukum tersebut, membuat BPMPD tak bisa berbuat banyak terhadap tahapan Pilkades yang telah disusun sejak pertengahan tahun ini.
"Dilakukannya perubahan
Pada Perda No.7/2015 karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No.6/2014 tentang Desa, berkenaan persyaratan menjadi kepala desa harus terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh MK dan dan surat edaran Mendagri Nomor:140/3476/SJ tanggal 14 September 2016 tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa," kata Kepala Bagian Pemerintahaan Desa, BPMPD Kabupaten Bengkalis, Wahyudin di ruang kerjanya, Senin sore..
"Kalau perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 telah disahan dan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberentihan Perangkat Desa disahkan dewan, baru kita lakukan tahapan Pilkades," kata Wahyudin. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…