DPR Sahkan Perppu Kebiri, Berikut Aturan dan Pasal Mengikatnya

Riau Book- Setelah lama ditunggu-tunggu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Perppu Kebiri yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


Perppu disetujui dalam sidang paripurna, Rabu (12/10/2016), tanpa ada pengubahan isi.

Namun, pengesahan ini disertai catatan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra sempat menolak pengesahan Perppu menjadi UU.

Namun, setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, PKS akhirnya menyetujui dengan catatan. Sedangkan Gerindra tetap dalam posisi menolak.

Dilansir dari kompas.com, Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016:

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(catatan: Pasal 76D dalam UU 23/2004 berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Sedangkan hukuman pidana pada UU 23/2004 sebelumnya adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun nominal denda sebelumnya berkisar Rp 60 juta hingga Rp 300 juta)

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Pasal 81A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(Catatan: Bunyi pasal 76E dalam UU 23/2004 berbunyi" Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.")

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Pasal 82A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Catatan PKS dan Gerindra

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati dengan lantang mengatakan fraksinya menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU.

Ia menegaskan fraksinya setuju untuk meningkatkan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual.

Namun, penjelasan dari pihak pemerintah masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Rahayu menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.

Ia juga mendorong percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimana pemahaman terkait dengan definisi kekerasan seksual harus segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Gerindra tetap tidak menyetujui dan bukan dengan catatan mindersheid nota (nota keberatan)," tegas Saraswati.

Selain itu, Fraksi PKS yang sempat menolak pengesahan Perppu menjadi UU mengemukakan beberapa catatan.

Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas.

"Kalau pun harus setuju, maka catatan yang terpenting bahwa perppu ini akan direvisi. Dibuat undang-undang yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan bangsa, khususnya anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.(ria)


Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Dua Orang Warga Malaysia DPO Mabes Polri

Riau Book- Dua orang warga negara Malaysia pemilik lokasi yang diduga tempat perjudian berkedok permainan anak masih berstatus Daftar Pencarian…

Foto

Wiranto Berjanji Sikat Semua Pemalak Rakyat, Dari Calo Hingga OKP

Riau Book- Maraknya aksi pemalakan yang terjadi ditengah masyarakat, disikapi serius oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.…

Foto

Diduga Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ayah Kandungnya di Inhu

Riau Book - Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang pemuda berinisial, F (34) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, D (57)…

Foto

Tidak Hanya Mesin Judi, Surat Izin dari Pemerintah Dumai Jadi Barang Bukti

Riau Book-Tidak hanya mesin judi yang menjadi barang bukti yang diamankan Bareskrim Mabes Polri, surat perizinan yang dikeluarkan instansi terkait…

Foto

Juru Tulis Kupon Togel di Pangkalan Kuras Diringkus Polisi

Riaubook - Seorang penulis toto gelap (togel), MR (46) warga Simpang Musim Mas Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan,…

Foto

16 Tersangka yang Diserahkan Bareskrim Berstatus Pekerja

Riau Book-Kejaksaan Negeri Dumai terima 16 orang tersangka terkait tindak pidana perjudian dari Bareskrim Mabes Polri, keseluruh tersangka hanya berperan…

Foto

2 Pencuri Burung Kacer Ditangkap Polsek Bandar Sei Kijang

Riaubook - Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah tabung gas…

Foto

Kapolri Larang Keras Anggota Polisi Lakukan Pungli, Boy Rafli: Jika Ada, Siap-siap Saja Ditangkap!

Riau Book- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membuat larangan tegas bagi anggota Polisi melakukan pungutan liar. Bagi, anggota polisi yang…

Foto

Polisi Gagalkan Transaksi 5,32 Gram Sabu di Indragiri Hulu

Riau Book - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu Bekuk dua pelaku saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (12/10/2016) di…

Foto

Kronologi Penangkapan Kayu Olahan di Pelalawan

Riau Book - Polres Pelalawan mengamankan mobil truck Colt Diesel BM 8233 FZ warna Kuning bermuatan 8 kubik kayu olahan…

Foto

Bareskrim Mabes Polri Datangi Arena Permainan Anak di Dumai

Riau Book- Tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Negeri Dumai mendatangi dua lokasi arena permainan anak yang diduga lokasi…

Foto

Razia Rumah Kos di Bengkalis, Pak Lurah : Mahasiswa Kok Ngak Punya KTP

Riau Book - Tim gabungan aparatur Kelurahan Kota Bengkalis, yang terdiri Satpol PP Bengkalis, Bhabinkamtibmas Kota, RT/RW, FKPM Kota serta…

Foto

Polres Pelalawan Tahan Mobil Bermuatan Kayu Olahan, Sopirnya Kabur

Riaubook - Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Truck Colt Diesel Nomor Polisi (No Pol)…

Foto

Bea Cukai Riau - Sumbar Ungkap 284 Kasus Penyeludupan Senilai Rp 177 Milyar

Riau Book - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatra Barat ekspose hasil tangkapan selama 10 bulan, di…

Foto

Terbuai Bisnis Judi Togel, Seorang Kakek di Inhil Diciduk Polisi

Riau Book - Terbuai dengan bisnis judi toto gelap (togel) seorang kakek, Su (64) warga Tembilahan terpaksa berurusan dengan aparat…

Foto

Kanwil DJBC Riau dan Sumbar Ungkap 284 Pelanggaran Kepabean dan Cukai

Riau Book - Terhitung Januari hingga Oktober 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumbar berhasil mengungkap 284…

Foto

Dua Pelaku Pencurian di Rohil Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Riau Book - JP (15) warga Bagan Siapiapi dan SE (26) warga Duri Mandau ini hanya tertunduk lesu saat konferensi…

Foto

Komisi III Jadwalkan Panggil Kapolda Riau, Katanya SP3 15 Perusahaan Terlibat Karhutla Penuh Kejanggalan

Riau Book- Setelah dipelajari dan diperiksa, Komisi III DPR RI menemukan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau…

Foto

Hakim yang Mengadili Kasus Jessica Diduga Terima Suap 28.000 Dolar Singapura

Riau Book- Salah seorang hakim yang menjadi anggota majelis hakim dalam sidang sianida Jessica Kumola Wongso, diduga terlibat dalam kasus…

Foto

Pelaku Judi Togel di Inhil, Diamankan Polisi Saat Menunggu Pelanggan di Rumahnya

Riau Book - Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku judi Toto gelap (Togel) berinisial S (64) di Jalan Rawa Sakti,…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan