Riau Book - Pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan kebijakan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi para kepala sekolah di wilayah setempat tidak wajib diurus karena belum diberlakukan.
"Ini program tidak wajib untuk saat ini," kata Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, menanggapi protesnya para kepala sekolah terkait penetapan kebijakan NUKS di wilayah setempat, Jumat (30/9/2016).
Sehingga tidak perlu membuat gelisah para kepala sekolah sehingga menimbulkan polemik dikalangan sekolah di Pekanbaru akibat besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan NUKS senilai Rp10 juta.
Diakuinya ini adalah kebijakan pemerintah pusat bukan kebijakan lokal. "Kegiatan ini langsung dari pemerintah pusat lewat perantara pihak ketiga," terang dia. Namun bagaimanapun Abdul Jamal membenarkan memang kebijakan NUKS akan berlaku bagi seluruh kepala sekolah se- Indonesia tahun 2018, bukan untuk waktu dekat.
 Ia mencontohkan untuk wilayah Riau sendiri sudah diberlakukan di Kabupaten Kampar dan sejauh ini semua berjalan baik.
"Untuk pengelolaannya langsung lembaganya ditunjuk oleh pusat. Kami Disdik Kota tidak tahu bagaimana mekanisme kegiatan nantinya," terangnya.
Jamal menambahkan, jika suatu waktu NUKS diberlakukan oleh pemerintah pusat, tentunya kepala sekolah akan sulit dalam membuat kebijakan terutama menandatangani berkas, seperti bantuan operasional sekolah (BOS).
"Termasuk juga uang sertifikasinya juga akan sulit dikeluarkan," jelasnya.
Jadi ia menambahkan, jika memang ada kepala sekolah yang tidak mampu tentulah tidak usah ikut, bagi yang bisa dipersilahkan.
"Lagi pula saya rasa ini tidak ada masalah, mungkin uang Rp10 juta tersebut digunakan untuk biaya pelatihan yang memakan waktu selama tiga bulan. Bisa kita hitung untuk makan saja sudah berapa dengan rentang waktu yang sekian lama," tegasnya mencontohkan. Â Sekedar informasi pelaksanaan uji kompetensi dan diklat bagi kepala sekolah wajib dilakukan karena merupakan amanat Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Dalam Permendiknas tertuang klausul pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional yang mulai diberlakukan oleh pemerintah tahun 2013.
Saat itu pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS diperoleh Kepala Sekolah jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) kepala sekolah. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…