Riau Book - DS staf di unit pelayanan teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis, Kecamatan Mandau, dipemeriksa 3 jam lebih di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (7/9/2016).
DS diperiksa oleh Reza penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dispenda Bengkalis tahun anggaran 2012-2013.
"DS sebagai saksi, tadi (pemeriksaan) lebih tiga jam," kata Reza.
DS datang ke Kantor Kejari Bengkalis Rabu siang sekitar pukul 09.30 WIB, diantar suaminya Hendri dengan mobil dinas DPRD Bengkalis, jenis Captiva.
Sampai di Kejari, Hendri yang merupakan anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar langsung menyalami Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang tengah duduk bersama Kasih Intel dan Jaksa Pembina di teras kantor.
Henri kemudian mengutarakan maksud kedatanganya.
Rahman Dwi Saputra kemudian mempersilahkan Hendri dan istrinya DS masuk menemui jaksa penyidik yang sudah menunggu.
" Silahkan masuk pak, kemudian belok kiri," kata Rahman menunjukan ruangan jaksa penyidik bernama Reza.
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan,
DS diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Bengkalis.
"Iya (Diperiksa), DS diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," kata Rahman Dwi Saputra, Rabu siang.
Sementara itu, pada 2 Mei 2016 lalu, dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif ini Kejari Bengkalis telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan In (Bendahara pembantu ).
"Memang benar kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Luqi Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/5/2016).
Luqi menegaskan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahunh 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUAP.
"Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Luqi saat itu. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…