Riau Book - Polemik masalah izin pembangunan tower internet desa masih belum klop.
Dua institusi, yakni Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, berbeda pendapat.
Menurut Dishubkominfo, pembangunan tower dengan ketinggian dibawah 40 meter tak perlu IMB.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis, Saiful Bahri, Kamis (1/9/2016).
Menurut Saiful, antena segi tiga yang dibangun desa itu tidak termasuk dalam kategori tower karena rata-rata ketinggiannya di bawah 40 meter.
Â
"Yang dibangun desa itu kategorinya masih antena dan sifatnya tidak komersial sehingga tidak ada kewajiban seperti halnya tower yang dibangun perusahaan komunikasi," kata Saiful.
Sementara itu, pendapat tak sama disampaikan Kepala bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, Selasa (23/8/2016) lalu.
Menurut Basuki, setiap membangunan sebuah bangunan termasuk tower harus mengantongi IMB sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Itu (tower) harus memiliki IMB, dan yang mengurus itu Pemdes bukan rekanan. Dan diurus sebelum bangunan berdiri. Hingga hari ini belum ada Pemdes yang mengajukan IMB ke BPMP2T, Kami sarankan pemdes segera urus IMB," kata Basuki.
Pada kesempatan itu, Basuki mengimbau Pemdes memberi contoh yang baik kepada dalam mentaati peraturan yang berlaku.
"Ketika ingin membangun sebuah bangunan, haruslah diurus terlebih dahulu izinya," pungkasnya. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…