Riau Book - Bupati Inhil di wakili oleh Asisten III Setda Inhil Drs.Hj. Djamilah buka acara Pendidikan dan Pelatihan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang ditaja oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Inhil , Selasa (30/8/2016).
Acara pembukaan yang dilaksanakan di Gedung Puri Cendana Tembilahan turut di hadiri beberapa Pejabat eselon, narasumber dan Camat se-Kabupaten Inhil. Diikuti seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Inhil dengan jumlah total 197 orang.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pelatihannya akan dilaksanakan pada 29 sampai dengan 31 Agustus 2016 bertempat di salah satu Hotel yang ada di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kepala Desa dalam pengelolaan Pembangunan Desa dalam bidang pemerintahan Desa, Pembangunan Desa pembinaan Masyarakat Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang sesuai dengan regulasi yang ada serta penyamaan persepsi dan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan Desa, pelaksanaan desa kegiatan dan pertanggung jawaban pengelolaan pembangunan Desa.
Adapun Narasumber pada pelatihan PKPKD TH 2016 dari Dinas Instansi terkait, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Bagian Keuangan Setda Inhil, Inspektorat dan Kantor Pelayana Pajak Inhil.
Sambutan Bupati Inhil saat membuka kegiatandalam hal ini di bacakan oleh Asisten III Setda Inhil mengatakan, pembangunan daerah sebagai bagian internal dari pembangunan nasional, tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah.
Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.
Kepala desa menjadi bagian sangat strategis dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah dan desa. Dengan hadirnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dijabarkan melalui PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Selanjutnya turunan aturan pelaksanaannya seperti peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan Bupati dan regulasi mendukung lainnya dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus berupaya melakukan perbaikan dan pembangunan di segala bidang, salah satunya melalui program DMIJ Pada Tahun 2014 telah dialokasikan dana sebesar Rp 105.250.000.000.
Pada tahun 2015 pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menganggarkan dana untuk desa sebesar Rp.135.548.306.100,- ditambah dari dana desa yang bersumber dari apbn sebesar Rp .54.910.380.000.
Pada tahun 2016, pemerintah kabupaten indragiri hilir kembali menganggarkan dana untuk desa melalui program dmij sebesar Rp.117.839.882.343.,- dan alokasi dari dana desa apbn sebesar Rp.123.119.476.000,- total DMIJ saja selama 3 tahun terakhir sudah berjumlah Rp.358.638.188.443,- hal ini sebagai upaya nyata dari pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat di perdesaan.
Program Desa Maju Inhil Jaya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka kesempatan kerja kepada masyarakat di desa dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Peningkatan kapasitas kepala desa diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah kabupaten maupun pemerintah.
Dalam kesempatan ini perlu diingatkan kembali sebagai mana dituangkan dalam pp nomor 43 tahun 2014pasal 48, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib:
a.Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati.
b.Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati.
c.Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
Disamping itu pada pasal 50 disebutkan pulakepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat atau sebutan lain, dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Terakhir beliua juga menambahkan,Sebagai bupati, ia kembali mengingatkan kepada saudara-saudara kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan di desa.
Kepala desaadalah pemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikankekayaanmilikdesa yang dipisahkan.
Untuk diketahui, sebelum menyampaikan sambutan terlebih dahulu di lakukan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan peserta pelatihan PKPKD Th 2016.(ADV/HUMAS).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…