Kabar Gembira Buat Karyawan, Kerja 1 Bulan Bisa Dapat THR

Book - Lebaran tahun ini bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh. Mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati THR. Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan.

Ketatapan perihal aturan THR yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016. Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta.

Dalam peraturan yang baru, lanjut Hanif, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

Dasar pertimbangan Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker ini ada tiga hal:

1. Peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan ataupun 1 bulan adalah sama saja.

2. Pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru 1 bulan.

3. Pekerja/buruh yang direkrut menjelang Hari Raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.

"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," jelas Hanif Dhakiri.

Tata Cara Pembayaran

Sementara itu, terkait pembayaran THR oleh Perusahaan, berdasarkan peraturan menteri terbaru tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Namun demikian, ada diskresi aturan terkait pembayaran THR ini bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).

Apabila ternyata yang tercantum dalam PKB atau semacamnya itu nilai THR nya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Untuk pengawasan, dalam peraturan menteri No 6/2016 tersebut, juga diatur mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain itu juga diatur mengenai adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta para pengusaha agar segera menerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.

"Pihak Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," pungkas Hanif.

Perihal waktu pembayaran THR, Hanif mengingatkan agar perusahaan dapat memberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Raya.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing sert

foto

Terkait

Foto

Ini Dia Sosok yang Membawakan Surat Sistem Resi Gudang (SRG) ke Inhil

Riau Book - Peraturan Sistem Resi Gudang (SRG) sudah kian pasti, pasalnya, surat persetujuan yang mengatur hal tersebut sudah didapatkan…

Foto

Sekian Lama Tergantung, Akhirnya Pemkab Inhil Terima juga Peraturan SRG dari Menteri

Riau Book - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya menerima Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan…

Foto

Pemilik Kantu Kredit Diingatkan Tidak Lakukan Gesek Tunai

RIAU BOOK- Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kartu kredit dengan cara gesek tunai (gestun). Sebab, sejatinya praktik…

Foto

Dibahas Pengampunan Pajak Hingga 10 Tahun ke Depan

RIAU BOOK- Saat ini, Kementerian Keuangan dikabarkan tengah mempertimbangkan mengajukan masa perpanjangan kebijakan pengampunan pajak dari yang sebelumnya enam bulan…

Foto

Disdikpora Sudah Salurkan Dana Sertifikasi Guru Triwulan I

RIAU BOOK- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu pekan lalu telah menyalurkan dana tunjangan profesi guru (TPG) bagi…

Foto

Tingkat Produksi, TNI Dampingi Petani Rambah Tanam Pajale

RIAU BOOK- Untuk meningkatkan produksi pertanian, Kopda Dedy Nofery Samosir anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 02 Rambah,…

Foto

Pemkab Siak Andalkan Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan

RIAU BOOK- Sebagai bentuk pengembangan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pengembangan potensi kemandirian daerah melalui PAD tercermin dari kemampuan pengembangan…

Foto

Wabup Siak: Salurkan Zakat di Tempat yang Telah Ditunjuk

RIAU BOOK- Wakili Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyempatkan diri untuk berbuka puasa sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat yang ada…

Foto

150 Perusahaan di Kepulauan Meranti Diminta Membayar THR

RIAU BOOK- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti meminta kepada lebih kurang 150 perusahaan yang beroperasi di…

Foto

Gandeng Jamkrida Bank Riaukepri Salurkan Rp250 Miliar Bagi UMKM

Riau Book- Bertempat di Balai Dang Merdu Menara Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri (BRK) resmi launching produk pembiayaan Kredit…

Foto

KUR BRK Resmi Launching, Gandeng Jamkrida Salurkan Rp 250 Milyar Bagi UMKM

Riau Book - Bank Riau Kepri (BRK) resmi launching produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Riau pada hari Senin…

Foto

Harga Daging di Kandis Mahal, Sunarti Gigit Jari

Riau Book - Harga daging sapi di kecamatan Kandis, kabupaten Siak sudah menembus harga Rp150.000 per kilogram hingga, Senin (13/6/16)…

Foto

Masyarakat Resah, PKS di Pelalawan Tolak Buah Sawit Alasan Lahan Ilegal

Riaubook - Kades Desa Kusuma, Kecamatan Pangakalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Riau, Marzon Iwandi, Senen (13/06/2016) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat…

Foto

Listrik Sering Padam, Pemkab Sikapi Serius Permasalahan Utama Masyarakat

RIAU BOOK- Warga Pasirpengaraian dan sekitarnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan PLN Rayon Pasirpengaraian yang bertanggungjawab dalam memberikan penerangan listrik di…

Foto

Tidak Ada Solusi dari Pemkab Meranti Meski Harga Daging Mencapai Rp140 ribu

RIAU BOOK- Harga daging sapi di Kepulauan Meranti mencapai Rp140 ribu.Menanggapi hal itu, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha…

Foto

Masyarakat Dumai Harus Teliti Memilih Menu Takjil

Riau Book- Dinas Kesehatan Kota Dumai mengimbau masyarakat agar teliti membeli menu takjil ramadhan yang dijual di pasar kaget agar…

Foto

Wahhh..Tukar Uang Baru Di BI Dibuka

Riau Book - Idul Fitri sudah didepan mata, bagi warga yang perlu uang baru silahkan ke kantor Bank Indonesia Provinsi…

Foto

Masyarakat Rohil Tak Perlu Cemas, Ketersediaan Sembako Aman hingga Idul Fitri

Riau Book— Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Dinas Perindsutrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir, menjamin stok sembilan…

Foto

Tips Ramadan yang Enggak Boros, Lebaran Banyak Uang

Riau Book - Bulan Ramadan layaknya menjadi ajang penghematan pengeluaran karena Umat Muslim berpuasa dan hasilnya pada saat Lebaran banyak…

Foto

Mahasiswa Unisi di Inhil ini Sukses Menjalankan Usaha Pangkasnya dengan Penghasilan Rp 300.000

Riau Book - Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indragiri (Unisi), Saini (29), berhasil membuka usaha…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan