RIAU BOOK- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah disampaikan sejak April lalu. Namun, hingga Juni masih ada masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB tersebut. Sementara pemerintah meminta masyarakat agar segera membayar pajak. Kondisi itu tentu tidak sejalan antara target dengan realisasinya.
Seperti yang diakui Sari, warga Jalan Rintis Selatpanjang. Hingga kini dia belum mendapatkan SPPT PBB tersebut. Dia mengatakan bagaimana mau membayar PBB jika tidak memiliki dasar untuk membayarnya.
"Kami belum menerima SPPT PBB. Kami akan bayar jika SPPT PBB sudah kami terima. Tagihan belum ada, bagaimana kami mau membayarnya," katanya, Rabu (8/6).
Kondisi serupa juga dialami oleh Tomi warga Selatpanjang. Dia menyebutkan belum mendapatkan SPPT PBB.
"Kami belum dapat. Tak tahu juga. Biasanya kita sudah terima," akunya.
Terhadap kondisi itu, Plt Kabid PBB dan BPHTB, Erry Yoserizal mengakui hal itu. Dia menyebutkan masih banyak masyarakat yang belum menerima SPPT PBB tersebut. Hal itu terungkap dari hasil evaluasi yang mereka lakukan terhadap penyampaian SPPT PBB yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
"Memang masih banyak yang belum menerimanya. Kami juga mendapatkan kabar tentang hal itu. Bahkan ada masyarakat yang langsung datang dan menyebutkan belum menerima SPPT PBB," akunya.
Ery yang ditemui di ruang kerjanya juga mendapatkan komplain dari salah satu masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB atas lahannya yang ada di Desa Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. Tentunya hal itu menjadi masukan bagi bidang PBB dan BPHTB.
"Seharusnya masyarakat sudah menerima SPPT PBB pada April lalu. Sehingga bisa dilakukan pembayaran secepatnya. Kalau begini, bagaimana masyarakat mau membayarnya," kata dia.
Oleh sebab itu, Plt Kabid PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti itu akan berupaya melakukan evaluasi kembali dan mengingatkan petugas agar dapat segera menyampaikan SPPT PBB ke seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti. Dengan begitu tunggakan PBB bisa segera dibayar oleh masyarakat sebelum jatuh tempo.
"Jatuh tempo pada 30 Oktober 2016 mendatang. Kalau masih ada masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB bagaimana bisa dibayar segera sebelum jatuh tempo. Ini menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi kami nantinya," terang Ery.
Pada 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menargetkan akan menerima pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), sebesar Rp2.709.217.434. Sementara target tersebut akan didapatkan dari 47.470 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.(RB)
| Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…