Publik Desak Pencabutan Penetapan Tersangka 3 Masyarakat Rempang

Publik Desak Pencabutan Penetapan Tersangka 3 Masyarakat Rempang

Ist

RIAUBOOK.COM - Pemerintah semakin menunjukkan kebengisannya terhadap masyarakat Pulau Rempang. Melalui Kepolisian, Pemerintah berupaya mengriminalisasi tiga masyarakat Pulau Rempang yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka dari ancaman PSN Rempang Eco-City.

Lebih parahnya, salah seorang korban kriminalisasi adalah seorang perempuan tua berusia 67 tahun yang sebelumnya juga korban pemukulan oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Peristiwa kelam 17 Desember 2024 tersebut berawal dari ditangkapnya karyawan PT MEG yang melakukan perusakan spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.

Kemudian masyarakat menghubungi polisi untuk menindaklanjuti pelaku perusakan.

Di hadapan anggota Polsek Galang, masyarakat Rempang menyampaikan keresahannya atas teror perusakan spanduk berulang kali terjadi yang tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dengan alasan minim bukti.

Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat menyampaikan keresahannya kepada polisi dengan menunjukkan bukti dan pelaku perusakan spanduk serta meminta karyawan PT MEG tidak lagi beraktivitas di Rempang agar kampung mereka aman dari ancaman intimidasi dan teror PT MEG.

Namun bukannya menindaklanjuti tuntutan masyarakat, Polresta Barelang malah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP yang terjadi pada 17 Desember 2024.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai penetapan tiga masyarakat Pulau Rempang adalah upaya pembungkaman suara masyarakat Pulau Rempang.

Pemerintah menggunakan institusi kepolisian untuk membungkam masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka. Masyarakat yang menyampaikan tuntutan agar kampung mereka aman dari segala bentuk teror dan ancaman malah dikriminalisasi dengan pasal yang tidak logis.

"Penetapan ini jelas suatu hal yang sangat dipaksakan. Kita semua tahu bahwa kejadian tersebut berawal dari perusakan spanduk oleh karyawan PT MEG yang berujung penyerangan dua kampung di Pulau Rempang.

Pasal yang dituduhkan pun sangat tidak logis, yaitu pasal 333 KUHP. Bagaimana mungkin seorang nenek berusia 67 tahun merampas kemerdekaan seseorang. Terlebih ada anggota Polsek Galang di lokasi pada saat kejadian", ujar Eko.

Ishak, Perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyatakan masyarakat Rempang heran dengan pasal yang menjerat tiga saudara mereka. Padahal mereka hanya menyuarakan hak untuk hidup damai di kampung mereka.

"Kami masyarakat heran juga. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 333. Padahal mereka hanya menyuarakan keinginan mereka untuk hidup damai di kampung mereka," Ishak.

Walaupun upaya pembungkaman terus dilakukan Pemerintah, hal ini tidak menyurutkan semangat dan solidaritas masyarakat Pulau Rempang.

Hal ini ditunjukkan dengan aksi yang dilakukan masyarakat Rempang hari ini di depan Polresta Barelang. Aksi ini bertepatan dengan agenda pemanggilan terhadap tiga masyarakat Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 6 Februari 2025.

Masa aksi mendesak Polresta Barelang segera mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang dan meminta Presiden Prabowo mencabut PSN Rempang Eco-City.

Marsita, salah satu masa aksi mempertanyakan kepada Presiden terkait keadilan di Pulau Rempang. Ia mendesak Pemerintah untuk segera mencabut penetapan tersangka masyarakat Rempang dan membatalkan PSN Rempang Eco-City.

"Satu tahun lebih berjuang namun tidak ada keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang. Kami diserang, dikriminalisasi namun tidak ada yang diproses. Ini kampung kami, kampung nenek moyang kami di sini. PSN (Rempang Eco-City) tidak layak disebut PSN. PSN seharusnya menyejahterakan masyarakat. Ini tidak. PSN mengusir kami dari kampung nenek moyang kami," ujar Marsita.

Ishak juga menyampaikan tuntutan masyarakat terkait PSN Rempang Eco-City agar Presiden Prabowo untuk segera dievaluasi. Karena masyarakat khawatir atas dampak yang akan terjadi atas pembangunan proyek strategis ini.

"Kami meminta Presiden mengevaluasi PSN Rempang Eco-City. Kami khawatir kalau lingkungan Rempang rusak perekonomian pun akan ikut mati. Hal ini sama saja membunuh kami masyarakat Pulau Rempang" ujar Ishak.

Selain masyarakat Pulau Rempang, berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia juga turut mendesak Polresta Barelang mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang. Berbagai organisasi dengan beragam latar belakang baik di tingkat nasional maupun mengirim surat kepada Kapolresta Barelang dan menyampaikan bahwa tindakan Polresta Barelang merupakan bentuk kriminalisasi.

Untuk itu, kami mendesak Kapolresta barelang untuk segera mencabut penetapan tersangka yakni Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) demi tegaknya Konstitusi, Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) di Indonesia. (rls)

foto

Terkait

Foto

Lantik Pengurus SMSI Riau Periode 2024-2029, Sekjen: Bangun Sinergitas Semua Pihak

RIAUBOOK.COM - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau Periode 2024-2029 yang dinahkodai Luna Agustin resmi dilantik oleh Ketua…

Foto

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Penerangan Tol Permai

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor Pinggir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Tol Dumai (Permai)…

Foto

Penampakan Endapan Air di Perkebunan Warga Pasca Banjir

RIAUBOOK.COM - Pasca banjir yang sebelumnya melanda sejumlah daerah di Provinsi Riau, kini menyisakan endapan air. Seperti di perkebunan…

Foto

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Indragiri Hulu

RIAUBOOK.COM - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di…

Foto

Organisasi Mahasiswa Pilar Penting dalam Pembentukan Karakter

RIAUBOOK.COM -Rektor Universitas Muhammdiyah Riau (UMRI) Dr Saidul Amin MA, menekankan pentingnya peran organisasi mahasiswa sebagai wadah pembelajaran dan…

Foto

Efektifitas Anggaran, Kementerian PAN-RB Evaluasi Program dan Kegiatan

RIAUBOOK.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertindak adaptif terhadap Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi…

Foto

Masyarakat Memiliki Peran Dalam Mewujudkan Kabupaten Kampar yang Maju

RIAUBOOK.COM - Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menghadiri Sidang Paripurna Istimewa peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kampar tahun…

Foto

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Agenda Rutin Binrohtal Bersama Personel

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani,SH menggelar kegiatan bimbingan rohani dan mental (Binrohtal) yang diikuti oleh…

Foto

HPN 2025 di Riau, Tokoh Pers Nasional Disambut Kompang di Hotel Mutiara Merdeka

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 40-an delegasi terdiri dari Tokoh Pers Nasional tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II,…

Foto

Danramil Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Kateman Inhil

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah mencerdaskan generasi bangsa melalui pemenuhan gizi anak sekolah, Koramil 06/Kateman Kodim 03/14…

Foto

Digerebek Poliri, Seorang Pria Loncat dari Lantai 2 Rumah

RIAUBOOK.COM – Seorang diduga pengedar narkoba di Pekanbaru nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh polisi.…

Foto

Rekrutmen Polri 2025, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi: Saya Pastikan Transparan dan Akuntabel

RIAUBOOK.COM - Berani cawe cawe saat rekrutmen anggota Polri 2025, akan disikat. Ketegasan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian…

Foto

Selamat Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke 75, Begini Pesan PJ Gubri

RIAUBOOK.COM - Pada hari ini, Kamis (6/2/25), Kabupaten Kampar telah memasuki usia ke-75 tahun. Momen ini kemudian digelar dalam…

Foto

Lagi, BP3MI Riau Bersama Polres Dumai Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

RIAUBOOK.COM - BP3MI Riau bersama Satreskrim Polres Dumai berhasil mencegah keberangkatan dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal…

Foto

Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 6 Februari 2025

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Kamis, 6 Februari 2025, didominasi…

Foto

Wakapolda Riau Pimpin Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2025

RIAUBOOK.COM - Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han. memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025…

Foto

Sempat Dirawat, Satu WNI Dilaporkan Meninggal Dunia

RIAUBOOK.COM - Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif dan dalam kondisi kritis. Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban penembakan…

Foto

Tim Gabungan TNI dan BP3MI Riau Gagalkan Penyeludupan Pekerja Migran

RIAUBOOK.COM - Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural berhasil digagalkan tim gabungan terdiri dari Pos Angkatan Laut (Pos AL)…

Foto

Dibuka, Program Pascasarjana Magister Kesehatan Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Institut Kesehatan dan Teknologi Al Insyirah (IKTA) telah resmi meluncurkan program Pascasarjana dengan program studi Magister Kesehatan…

Foto

MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak

RIAUBOOK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan…

Pendidikan