Mengerikan! Kerugian Akibat Korupsi Tambang Timah Tembus Rp271 Triliun

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun demikian Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Profesor Bambang Hero Saharjo.

Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,' kata Bambang.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," katanya.

Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Bambang mengungkapkan dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya.

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," tambahnya.

Kemudian dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, ternyata yang memiliki IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Bambang juga mengungkapkan total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.

"Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," kata Bambang.

Selanjutnya dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Kerugian ditambahkan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi.

Kutandi menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. (ant)

foto

Terkait

Foto

Buronan Korupsi BBM Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

Foto

Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kekayaan Seluruh Pejabat Aktif dan Pensiunan PTPN V

RIAUBOOK.COM - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memonitor…

Foto

Kabarnya Jampidsus Minta Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Bupati Rohil

RIAUBOOK.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Foto

ML dan MG Ditangkap Bawa 2,6 Kilogram Sabu & 4.780 Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Aparat Subdit I pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau behasil menangkap dua pengedar dengan barang bukti 2,6…

Foto

Hasil Curian Alfamart dan Indomaret Buat Berjudi

RIAUBOOK.COM - Aparat berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis toko ritel Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bengkalis, Riau, barang curian kabarnya…

Foto

Legislator Riau Akui Anaknya Tersangka Kasus Penikaman

RIAUBOOK.COM - Seorang legislator Riau dari Partai Hanura sekaligus calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial K mengakui…

Foto

Kejaksaan Tanguhkan Penahanan Jubir AMIN

RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismadji alias A. Nurindra BC…

Foto

Polisi Berulang Panggil Indra Charismiadji, Juru Bicara AMIN Pun Ditangkap Tuduhan Penggelapan Pajak

RIAUBOOK.COM - Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya beberapa kali berurusan dengan aparat kepolisian…

Foto

Mantan Bupati Merati Divonis 9 Tahun Penjara, Kembalikan Rp17 Miliar

RIAUBOOK.COM - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil divonis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Plt Kepala BPKAD, Fitria…

Foto

Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kemenkominfo Kerugian Rp8 Triliun

RIAUBOOK.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi…

Foto

Gubernur Maluku Utara Terbaik di Indonesia Resmi Ditahan KPK

RIAUBOOK.COM - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam…

Foto

PPATK Ungkap Aliran Dana Ilegal Pemenangan Pemilu, Mahfud MD: Itu Haram, KPK dan Bawaslu Harus Tangkap

RIAUBOOK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATKmenemukan adanya lonjakan aliran dana mencurigakan terkait dengan pemilu…

Foto

4 Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap di Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menangkap empat pengedar narkoba jaringan…

Foto

Jaksa Agung Kunjungi Pelalawan, Burhanuddin: Perkara Korupsi Harus Transparan

RIAUBOOK.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Selasa (5/12/2023) pukul 11.30…

Foto

Perampok Sadis Ditangkap, Korbannya Luka Parah

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk dua pelaku perampok…

Foto

M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut hukuman penjara selama 9 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pada…

Foto

Penyuluh Anti Korupsi Minta Ketua KPK Pengganti Firli Kembali Buka Kasus Sekda Hariyanto dan Dedi Handoko

RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan pemerasan yang disangkakan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjadi…

Foto

Firli Tersangka, Pegawai KPK: Alhamdulillah Ada Harapan Cerah

RIAUBOOK.COM - Ketua wadah pegawai KPKYudi Purnomo Harahap menyatakan bersyukur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan sebagai tersangka…

Foto

Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka.…

Foto

Nilai Kerugian Tak Terhingga, Kejagung Lanjutkan Kasus Duta Palma, 3 Pejabat Inhu Diperiksa

RIAUBOOK.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang pejabat…

Pendidikan