RIAUBOOK.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Doktor Supardi melakukan penandatanganan Memorendum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan Universitas Muhammadiyah Riau.
"Ada beberapa poin yang disepakati dalam MoU itu, salah satunya adalah kesepakatan untuk melakukan kerjasama bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam pesan WatsApp yang diterima, Rabu (6/9/2023).
Penandatangan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB di Aula Sasana H.M Prasetyo, Lt. III Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru.
Selain Doktor Supardi, turut hadir dalam acara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, para Asisten dan para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan Rektor Universitas Riau, Sri Indarti beserta jajaran, Rektor Universitas Islam Riau, Syafrinaldi beserta jajaran, Rektor Universitas Muhamadiyah Riau, Saidul Amin beserta jajaran, para Kasi di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau serta para tamu undangan lainnya.
Berikut poin kesepakatan dalam MoU tersebut:
1. Sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme.
2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan pencegahan dini Radikalisme dan Terorisme yang meliputi :
a. Melakukan pengkajian, pembahasan, secara bersama- sama terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Melakukan sosialisasi di lingkungan Universitas terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
c. Melakukan penerangan hukum ataupun perkuliahan umum secara bersama- sama baik di lingkungan kampus, pemerintah provinsi Riau, dan masyarakat.
d. Memfasilitasi Mahasiswa/ i terkait keperluan akademis.
e. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait ahli dari lingkungan Universitas untuk keperluan tugas pokok dan fungsi.
f. Memberikan kemudahan kepada pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas, baik S-1, S-2, maupun S-3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si mengungkap ucapan terima kasih kepada Kajati Supardi yang telah memfasilitasi kegiatan Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau.
Dia berharap dengan telah ditandatanganinya MoU maka segmua kesepakatan dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua.
Kajati Riau Doktor Supardi menyampaikan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
"Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, Kejaksaan Membina Hubungan Kerjasama dengan Badan Penegak Hukum dan Keadilan serta Badan Negara atau Instansi lainnya".
Supardi menjelaskan, maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama ini antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak saja berperan melaksanakan tugas dibidang perspektif hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan di antaranya pencegahan radikalisme, terorisme, dan tindak pidana korupsi.
Hal itu kata dia dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi, sehingga perlu dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus (JAGA KAMPUS) dan anak- anak penerus bangsa dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Dan juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori Perbuatan yang Dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Disamping itu juga, kata dia, Kejaksaan juga akan memberikan pelayanan hukum terhadap pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kemudian, Supardi juga menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan konstribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.
Civitas akademika kampus baik pejabat rektorat kata dia tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran.
"Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan," kata Supardi.
Supardi berharap melalui penandatangan MoU ini, pihak universitas bisa berkonsultasi kepada jaksa, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran penggunaan anggaran yang terjadi karena pihak universitas tidak memahami aturan.
Kegiatan itu diakhiri dengan penyerahan cendramata dari Kajati Supardi kepada ketiga rektor universitas. (ist)
Golkar Riau Akan Dipimpin Seorang Pejuang, Bukan Petarung
Goresan; Nofri Andri Yulan, S.Pi (Generasi Muda Partai Golkar)1. PI (Parisman Ikhwan) didukung penuh oleh Ketua DPD I Partai Golkar…