Kajati Riau Dengan 3 Universitas Sepakati Kerjasama Intelijen Cegah Korupsi

Kajati Riau Dengan 3 Universitas Sepakati Kerjasama Intelijen Cegah Korupsi

Ist

RIAUBOOK.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Doktor Supardi melakukan penandatanganan Memorendum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan Universitas Muhammadiyah Riau.

"Ada beberapa poin yang disepakati dalam MoU itu, salah satunya adalah kesepakatan untuk melakukan kerjasama bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam pesan WatsApp yang diterima, Rabu (6/9/2023).

Penandatangan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB di Aula Sasana H.M Prasetyo, Lt. III Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru.

Selain Doktor Supardi, turut hadir dalam acara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, para Asisten dan para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan Rektor Universitas Riau, Sri Indarti beserta jajaran, Rektor Universitas Islam Riau, Syafrinaldi beserta jajaran, Rektor Universitas Muhamadiyah Riau, Saidul Amin beserta jajaran, para Kasi di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau serta para tamu undangan lainnya.

Berikut poin kesepakatan dalam MoU tersebut:

1. Sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme.

2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan pencegahan dini Radikalisme dan Terorisme yang meliputi :

a. Melakukan pengkajian, pembahasan, secara bersama- sama terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku.

b. Melakukan sosialisasi di lingkungan Universitas terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

c. Melakukan penerangan hukum ataupun perkuliahan umum secara bersama- sama baik di lingkungan kampus, pemerintah provinsi Riau, dan masyarakat.

d. Memfasilitasi Mahasiswa/ i terkait keperluan akademis.

e. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait ahli dari lingkungan Universitas untuk keperluan tugas pokok dan fungsi.

f. Memberikan kemudahan kepada pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas, baik S-1, S-2, maupun S-3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si mengungkap ucapan terima kasih kepada Kajati Supardi yang telah memfasilitasi kegiatan Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau.

Dia berharap dengan telah ditandatanganinya MoU maka segmua kesepakatan dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua.

Kajati Riau Doktor Supardi menyampaikan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:

"Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, Kejaksaan Membina Hubungan Kerjasama dengan Badan Penegak Hukum dan Keadilan serta Badan Negara atau Instansi lainnya".

Supardi menjelaskan, maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama ini antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak saja berperan melaksanakan tugas dibidang perspektif hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan di antaranya pencegahan radikalisme, terorisme, dan tindak pidana korupsi.

Hal itu kata dia dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi, sehingga perlu dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus (JAGA KAMPUS) dan anak- anak penerus bangsa dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Dan juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori Perbuatan yang Dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Disamping itu juga, kata dia, Kejaksaan juga akan memberikan pelayanan hukum terhadap pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kemudian, Supardi juga menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan konstribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.

Civitas akademika kampus baik pejabat rektorat kata dia tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran.

"Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan," kata Supardi.

Supardi berharap melalui penandatangan MoU ini, pihak universitas bisa berkonsultasi kepada jaksa, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran penggunaan anggaran yang terjadi karena pihak universitas tidak memahami aturan.

Kegiatan itu diakhiri dengan penyerahan cendramata dari Kajati Supardi kepada ketiga rektor universitas. (ist)

foto

Terkait

Foto

Kampung Narkoba, Kampung Bebas

RIAUBOOK.COM - Sudah menjadi rahasia umum, terdapat sebuah kompleks perumahan sempit --kampung dalam-- di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau,…

Foto

Pekanbaru Hujan Deras, Banjir di Mana-mana

RIAUBOOK.COM - Hujan deran melanda sebagiam besar Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Rabu (6/9/2023) pagi dan telah berlangsung lebih…

Foto

Tragis! Inilah Kronologi dan Motif Pembunuhan Siswi SMP oleh Kakak Kelas, Sempat Disetubuhi

RIAUBOOK.COM - Seorang siswi SMP di Bengkalis, Riau, dibunuh dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dalam semak belukar…

Foto

Gubernur dan DMDI Resmikan Masjid BRK-Syariah

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Syamsuar bersama Presiden Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Dunia Tun Seri Setia Mohammad Ali…

Foto

Pertamina Kembali Gelar 'Anugerah Jurnalistik', Temanya Energizing The Nation

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pertamina kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2023 dengan mengusung tema Energizing The Nation.Dengan tema ini, Pertamina…

Foto

TNI Serang Markas KKB, 3 Anggota Egianus Tewas

RIAUBOOK.COM - Pasukan TNI dari Satgas Tim Taipur, Satgas Yonif MR 411, dan Satgas Elang melakukan penyergapan di…

Foto

Kehampaan Hak: Mengungkap Jejak Rosan Roeslan & Separuh Anggota DPR Pemilik Perusahan Sawit

RIAUBOOK.COM - Ketika sekelompok kecil elite pengusaha-cum-politisi seperti Aburizal Bakri, Surya Paloh, Sandiaga Uno dan Erick Thohir mendominasi politik baik…

Foto

Pedangdut Korban KDRT Lesti Kejora Cium Tangan Andika Perkasa dan Hetty Perkasa

RIAUBOOK.COM - Lesti Kejora sudah mulai berani muncul ke layar kaca setelah sempat geger kasus kekerasan dalam rumah…

Foto

Politik & Penghianatan

Oleh Fazar Muhardi Qin Hui, nama kesopanan Huizhi, adalah salah satu pejabat paling berbahaya dalam sejarah…

Foto

Andika-SBY, 'The Legion of Merit'

MUHAMMAD Andika Perkasa lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan lulusan Akademi Militer alias…

Foto

Kejati Akui Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BazNas Seret Bupati Sintong, Bambang: Masih Klarifikasi

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengakui memproses laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dan penyalagunaan wewenang Bupati Rokan…

Foto

Kehampaan Hak: 600 Perusahaan Miliki 3,2 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal

KERANGKA hukum Indonesia terkait tanah dan perkebunan merupakan percampuran kompleks yang tidak hanya terdiri dari beberapa undang-undang pokok seperti UU…

Foto

Mantan Wako Dumai Zul As Bebas: Dipenjara Saya Banyak Merenung

RIAUBOOK.COM - Mantan Wali Kota Dumai, Riau, Zu‎lkifli Adnan Singkah (AS), dinyatakan Bebas pada Rabu (30/8/2023) setelah menjalani…

Foto

Pakar Hukum Soal Gugatan Capres 35-70 Tahun: MK Jangan Ikut Cawe-cawe

RIAUBOOK.COM - Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung RI Syamsul Rakan Caniago mengomentari soal gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)…

Foto

Riau Bakal Hujan Lagi, Potensi Hari Ini Lebih Deras

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru memprakirakan cuaca untuk wilayah Riau pada Rabu (31/8/2023) berpeluang…

Foto

Kehampaan Hak, Masyarakat vs Perusahaan Sawit: Hukum Lewat Pintu Belakang

PERAMPASAN hak masyarakat atas pengelolaan tanah dan sumber daya alam menjadi persoalan mendasar terbitnya buku berjudul; 'Kehampaan Hak: Masyarakat versus…

Foto

Bupati Rohil Akui Dilaporkan Dugaan Penyelewangan Dana Zakat

RIAUBOOK.COM - Bupati Rokan Hilir, Riau, Afrizal Sintong mengakui dirinya dilaporkan dugaan kasus penyelewengan dana zakat ke aparat Kejaksaan…

Foto

Dana Zakat Berpotensi Dikorupsi? Pengamat: Peluang 'Abuse of Power' Sangat Besar

RIAUBOOK.COM - Potensi 'abuse of power' atau tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana umat termasuk dana zakat pada…

Foto

Pemuda Hilang Ditemukan Tewas

RIAUBOOK.COM - Dua pemuda yang sebelumnya dikabarkan hilang setelah tenggelam di Sungai Kampar, Desa Air Tiris, Kabupaten Kampar, Riau, sejak…

Foto

Andika Perkasa Soal LGBT: Pidanakan Kalau Langgar Hukum

RIAUBOOK.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Muhammad Andika Perkasa menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki kelainan seks atau LGBT…

Pendidikan