Sidang Lapangan, Limbah TTM Chevron Muncul Lagi

Sidang Lapangan, Limbah TTM Chevron Muncul Lagi

Ist

RIAUBOOK.COM - Sidang Lapangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada Jumat (2/12/2022) di Kabupaten Siak mengungkap temuan limbah bahan berbahaya beracun (B3) akibat tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menyingkap, lokasi tersebut sepengetahuannya dinyatakan telah selesai pemulihan dan sudah diterbitkan SSPLT oleh KLHK.

Terkait hal itu, pihaknya pun menyatakan segera akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pemulihan pencemaran itu menggunakan anggaran negara.

Sidang berlangsung mulai sekitar 10.50 WIB di lokasi lahan milik Jeckson Sitompul. Majelis Hakim PN Siak yang memimpin jalanya sidang langsung menanyakan kesesuaian lokasi dengan gugatan.

Kuasa Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menjelaskan, lokasi tersebut benar sudah sesuai dengan koordinat yang dinyatakan di dalam gugatan dan merupakan titik koordinat yang diambil oleh Tergugat III.

Terkait hal itu, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan Para Tergugat. Dalam keterangannya, kuasa hukum Para Tergugat menyatakan memang benar lokasi tersebut telah diverifikasi namun belum dipulihkan lantaran tidak ada kesepakatan antara Tergugat I dengan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Tergugat II juga menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan pelaksanaan pemulihan pencemaran di lokasi lahan Jekson Sitompul tersebut. Hal sama juga diungkapkan Tergugat III.

Sedangkan Tergugat IV mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait mengenai pencemaran di lokasi lahan milik Jekson Sitompul tersebut.

Setelah menanyakan tanggapan para pihak, Hakim Sidang Lapangan lantas menanyakan apakah ada lokasi lain yang tercemar. Anggota LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan ada satu lokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.

Mendegar hal itu, Hakim Sidang Lapangan memerintahkan melihat lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut, terlihat limbah TTM menyembul dari permukaan tanah setelah digali dengan alat seadanya.

Melihat hal itu, Para Tergugat lantas menyatakan keberatan pelaksanaan sidang lapangan di lokasi tersebut. Menyikapi keberatan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan lokasi tersebut merupakan permintaan Hakim Sidang Lapangan. Alhasil, sidang lapangan batal digelar di lokasi tersebut.

Sidang Lapangan kemudian sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, sidang lapangan diadakan di lokasi yang diajukan oleh Tergugat I.

Di sana, Tergugat I menyatakan lokasi itu adalah lokasi pencemaran yang telah selesai dipulihkan oleh Tergugat I.

Menanggapi hal itu, Penggugat menyatakan lokasi yang telah dipulihkan bukan merupakan materi gugatan yang diajukan LPPHI pada perkara tersebut. Melainkan hanya lokasi yang tidak dipulihkan oleh Tergugat I hingga berakhirnya kontrak mereka di WK Blok Rokan.

Sementara itu, pada saat Sidang Lapangan di lokasi yang diajukan Tergugat I itu, Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menanyakan audit lingkungan yang tak kunjung diserahkan atau diperlihatkan oleh Tergugat III di persidangan yang berlangsung hampir dua tahun.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Tergugat II mengajukan keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Lapangan menyatakan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan lantaran agenda saat itu hanya untuk pelaksanaan sidang lapangan.

Rangkaian Sidang Lapangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis Hakim Sidang Lapangan kemudian membacakan delegasi dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menetapkan para pihak paling lambat memasukkan kesimpulan pada 9 Desember 2022 melalui sistem e-litigasi.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.

LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan. (rls)

foto

Terkait

Foto

Polres Dumai larutkan 10,7 kg sabu sabu dalam detergen hasil pengungkapan Oktober 2022

RIAUBOOK.COM- Kepolisian Resort Dumai musnahkan barang bukti tangkapan berupa 10,7 sabu sabu dengan cara dilarutkan dalam wadah ember berisikan air…

Foto

KPK: Masyarakat Makin Sadar, Pemerintahnya?

RIAUBOOK.COM - Komitmen dari kepala daerah sangat penting dalam pemberantasan korupsi mengingat kesadaran masyarakat yang kian tinggi untuk tidak melakukan…

Foto

Rp3,2 Miliar Disita dari Bandar Narkoba

RIAUBOOK.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau membongkar sindikat internasional pengedar narkoba dengan meringkus seorang bandar dan menyita…

Foto

PN Siak Belum Tentukan Jadwal Sidang Lapangan Kasus Limbah Chevron, Sidang Gugatan LPPHI Ditunda

RIAUBOOK.COM - Persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri…

Foto

Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI Terkait Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu

RIAUBOOK.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengundang Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia…

Foto

Ratu Batubara Tan Paulina Dituding Terlibat Jaringan Ismail Bolong

RIAUBOOK.COM - Nama Tan Paulina kembali mencuat di pusaran praktek tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, wanita yang sempat disebut…

Foto

PN Pekanbaru Surati PN Siak untuk Sidang Lapangan Perkara Limbah TTM B3 Chevron

RIAUBOOK.COM - Sidang gugatan perdata kasus lingkungan hidup terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) WK…

Foto

Demi Asuransi, Suami Isteri Tega Bunuh dan Bakar Orang Gila

RIAUBOOK.COM - Demi mendapatkan klaim asuransi, pasangan suami isteri warga Kabupaten Bengkalis, Riau, tega membunuh dan membakar orang dalam gangguan…

Foto

ZK Tega Aniaya Anak Tirinya yang Difabel

RIAUBOOK.COM - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap ZK, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya, di Jalan Rimbo…

Foto

BEM Fakultas Hukum Unilak Gelar Seminar, Dekan: 'Restorative Justice' Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar acara seminar hukum terkait 'restorative justice' di…

Foto

Kejaksaan Dumai tahan oknum polisi tersangka penyelundup 52,90 kilogram sabu sabu

RIAUBOOK.COM - Oknum anggota Polres Siak inisial E terlibat penyelundup 52,90 kilogram sabu sabu langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri…

Foto

Majelis Hakim PN Pekanbaru Ultimatum Tergugat Limbah B3 TTM Blok Rokan

RIAUBOOK.COM - Sidang Gugatan Lingkungan Hidup antara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia…

Foto

Waduh, Pejabat UIN Suska Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau BSN…

Foto

Mantan Rektor UIN Riau Tersangka Korupsi

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, berinisial AM…

Foto

Ayah dan Anak Jual Sabu, Keduanya Terancam 16 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - RAM dan MM, keduanya merupakan ayah dan anak terdakwa kepemilikan sabu seberat 16 kilogram dituntut 16 tahun penjara…

Foto

Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan Habitat Gajah Riau

RIAUBOOK.COM - Pihak Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meringkus dua orang pelaku perambah dan satu unit…

Foto

Oknum ASN Tersangka Baru Kredit Fiktif BJB Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Oknum ASN berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam dugaan kasus…

Foto

Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Narkoba, Perintahkan Ganti Sabu dengan Tawas

RIAUBOOK.COM - Aparat Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa…

Foto

Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BJB

RIAUBOOK.COM - Pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank…

Foto

Polwan Penganiaya Wanita Kena Demosi 2 Tahun

RIAUBOOK.COM - Polisi wanita (polwan) Brigadir IR yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhkan sanksi demosi dua tahun dalam sidang…

Pendidikan