RIAUBOOK.COM - Penjualan minuman beralkohol dan jam operasional hiburan malam menjadi perhatian khusus Tim Pengawas Terpadu Pemerintah Kota Dumai dalam penyusunan rancangan peraturan walikota tentang penertiban penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yudha Pratama mengatakan, salah satu fokus sasaran tim terpadu yaitu penertiban jam operasional yang kerap dilanggar pelaku usaha dan rencana mendata penjualan minuman keras di tempat hiburan malam.
"Penyusunan draft perwako sudah 85 persen. Kita sudah pada tahap membahas sanksi bagi pelaku usaha melanggar aturan, dan sasaran fokus di tempat hiburan malam terkait jam operasional serta minuman alkohol yang dijual," kata Yudha kepada wartawan kemarin.
Tim terpadu lanjutnya, sudah mengantongi izin atau rekomendasi sejumlah hiburan malam menjual minuman beralkohol, namun tetap akan didata ulang untuk dilakukan verifikasi guna kepentingan penertiban dan taat peraturan daerah.
Dalam penyusunan rancangan perwako ini, tim terpadu juga akan mengundang semua pelaku usaha hiburan malam, seperti karaoke, salon, Pub dan KTV untuk dimintai masukan dan saran sebelum dibuat kesepakatan bersama.
"Dalam waktu dekat tim akan turun ke lokasi hiburan untuk uji petik mendata dan verifikasi perizinan dimiliki atau kesesuaian izin. Kalau ditemukan belum lengkap atau sudah mati akan disetahk diberi waktu pengurusan. Ada sanksi denda bagi pelaku usaha tidak taat aturan daerah," sebut Yudha.
Sementara, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepariwisataan Dumai Anggi Sukma Buana menjelaskan bahwa pembahasan rancangan perwako terus dikebut ini akan disesuaikan dengan peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, seperti kelayakan standar usaha dan sanksi.
"Peraturan usaha kepariwisataan ini sangat kompleks, dan kita membahas satu persatu agar tetap menjaga iklim usaha. Perwako dibuat sebagai upaya untuk menertibkan terkait kelayakan dan tempat usaha sesuai perizinan," kata Anggi.
Tim Pengawas Terpadu Pemkot Dumai dibentuk berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM dan menyusul Peraturan Memparekraf RI, agar pemerintah daerah membuat kebijakan sesuai adab dan norma tempatan serta menjalankan kewenangan.
Sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam Tim Pengawas Terpadu diantaranya, dinas kepariwisataan, perizinan, Satpol PP, lingkungan hidup, perlindungan perempuan anak, pendapatan daerah, perdagangan, kesehatan, tenaga kerja, bagian hukum dan pemerintah kecamatan serta lainnya. ab
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…