RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Provinsii Riau, Rudyanto menilai masih banyak tanggapan yang salah dalam menerjemahkan maksud dari surat edaran perihal larangan pungutan uang komite kepada peserta didik yang diterbitkannya.
Rudy menerangkan, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga merupakan tanggung jawab masyarakat dan keluarga.
"Makanya pemeritah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75. Ini (surat edaran pungutan uang komite sekolah) kan sebenar masalah sumbangan, ya kalau misalnya bapak kaya, mau menyumbang sekolah kan tidak masalah," kata Rudy kepada RiauBook.com, Rabu (4/9/2019).
"Itu makanya pendidikan juga tidak bisa ditanggung oleh pemerintah sendiri. Dia memang triangle, artinya ada dari pemerintah, ada keluarga dan ada masyarakat," tambahnya.
Ditegaskan Rudy lagi, terkait surat edaran tersebut, menyatakan pihak sekolah tidak boleh memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa. Bukan berarti melarang untuk menerima sumbangan dari orang tua.
"Kalau kepada orang tua didik kan boleh. Permendikbud nomor 75 kan ada. Menyebutkan sekolah mencari sumbangan kepada orang tua peserta didik boleh.
Itu yang saya luruskan hari ini," tuturnya.
Kata Rudy, pungutan komite yang dilakukan langsung oleh kepada siswa, tidak terlepas dari kebiasaan selama ini. "Saya kan dapat 'warisan' juga, maka warisan itu saya lihat dulu, saya luruskan dan saya perbaiki.
Hanya saja terjemahannya kadang beda, orang tua murid tahunya gak bayar. Ini kan menyumbang," ujarnya.
"Menyumbang 10 kelas misalnya, boleh, saya jamin kan, tapi jangan minta kepada ke peserta didik. Kalau misalnya meminta sumbangan ke pihak lain untuk pembangunan sekolah, ya silahkan. Anda orang kaya misalnya, mau nyumbang, ya silahkan, negara tidak melarang," kata dia.
Menurutnya, komite sekolah memang perlu bersabar dan melakukan usaha ekstra untuk membantu kemajuan sekolah.
"Komite duduk sama sekolah menentukan sesuatu, udah oke misalnya, mintanya sama peserta didik, ini yang tidak boleh. Caranya itu sebenarnya, kalau maksudnya sudah benar. Untuk merubah cara itu perlu pelan-pelan. Makanya saya bikin edaran, jangan minta kepada peserta didik," demikian Rudy.
Seperti diketahui, sebelumnya mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir tersebut menerbitkan surat edaran bernomor: 800/Disdik/1.3/2019 yang melarang pungutan atau sumbangan pendidikan bersifat iuran seperti SPP atau hal lainnya kepada peserta didik.
Larangan tersebut didasarkan dengan hasil kegiatan monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) di Provinsi Riau. (RB/Dwi)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…