Riau Book - Diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah pula membawa warna baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subyek dari pembabgunan itu sendiri.
Kedudukan Desa tidak hanya merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten/ Kota melainkan dijadikan sebagai bagian dari Pemerintahan Nasional.
Mengingat lebih dari separuh sebaran penduduk Indonesia berada di pedesaan, maka sebagai garda terdepan pelaksanaan program pembangunannasional, Desa harus diberikan peluang dalam meningkakan kesejahteraannya dengan menumbuhkan semangat gotongroyong, menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desanya menjadi Desa yang lebih mandiri.
Kebijakan untuk lebih memberdayakan Desa dapat dilihat dari adanya pengalokasian dana ADD yang bersumber dari dana gabungan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya selain untuk lebih memberikan kebebasan Pemerintahan Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya juga akan menghindari perlakuan diskriminasi terhadap Desa yang tidak memenangi perolehan suara pada saat Pemilukada.
Pengalokasian Anggaran Dana Desa yang besar kepada Desa sesungguhnya tidaklah tepat bila penggunaannya bersifat konsumtif, akan tetapi Pemerintahan Desa juga diharapkan mampu mengembangkan dana tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). Namun persoalannya tidak semua Desa memiliki kesiapan yang sama. Dibentuknya Badan Perwakilan Desa/Kepenghuluan (BPD/K) yang memperoleh insentif dari Pemerintah namun belumlah banyak memberikan makna pada Pemerintahan Desa/Kepenghuluan.
Hal ini dapat dilihat dari minimya keputusan Desa atau Peraturan Desa dalam menggali dan memanfaatkan potensi Desa masih merupakan pekerjaan rumah yang harus cermati oleh institusi terkait.
Bilamana Desa atau Kepenghuluan tidak diberdayakan untuk mampu menggali sumber pendapatan Desa, maka Pemerintahan Desa tidak memiliki incame dan Desa tidak bisa merencanakan program Desa serta pembangunan Desa, yang pada ahirnya Desa hanya menunggu pembangunan yang diprogram pemerintahan diatasnya.
Dalam mensinergikan program nasional dan kebijakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati Rokan Hilir pada pertengahan Februari 2016 yang lalu telah melantik 61 Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil, yang sebahagian besar berasal dari pegawai pada kantor kecamatan.
Kebijakan H. Suyatno dalam menunjuk dan melantik Pegawai Negeri Sipil tersebut antara lain sebagai upaya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang telah berahir masa jabatannya.
Sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa mempunyai tugas untuk mempersiapkan segala proses dan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan pada 17 Juli 2016 mendatang.
Selain dari itu kebijakan Bupati H Suyatno juga meminta kepada Pejabat Kepala Desa yang dari ASN tersebut agar dapat lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Unsur BPD/BPK (Badan Permusyawaratan Desa untuk menginfetarisir potensi yang ada di Desa, dan bagaimana potensi tersebut dapat dijadikan sumber pendapatan Desa, yang tentunya harus diatur melalui Keputusan Desa, karena setiap pembebanan kepada masyarakat harus diatur melalui Undang-undang, Keputusan Desa yang disusun berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa/Penghulu dengan unsur BPK merupakan miniatur dari Undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23 UUD 1945, harap Bupati Rokan Hilir yang terpilih kembali pada Pemilukada serenttak 9 Desember 2016 yang lalu.
"Dengan ditunjuknya Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Penghulu ini hendaklah dijadikan momentum dalam upaya memberdayakan Desa menuju terwujudnya Desa yang mandiri. Oleh karenanya diminta kepada SKPD terkait, antara lain Bagian Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Bapemas dan Dinas Koperasi untuk dapat melaksanakan supervisi kepada perangkat kepenghuluan terutama kepada ke 61 Pjs. Penghulu yang baru dilantik pada pertengahan Februari 2016 yang lalu.
Arahan Bupati Rokan Hilir terkait dengan pelaksanaan supervisi dimaksud, Bagian Pemerintahan memberikan supervosi, bagaimana menginventarisir dan membuat Keputusan atau Peraturan Kepenghuluan yang mengatur sumber penerimaan / keuangan Kepenghuluan.
Supervisi yang dilaksanakan Bapemas memberikan pemahaman atas tugas dan fungsi serta mensinergikan atar lembaga yang ada kepenghuluan bagaimana membuat dan menjalankan Badan Usaha Kepenghuluan agar bisa berkembang menjadi badan usaha yang sehat.
Bilamana kita berkeingin daerah kta maju, tak ada cara lain, selain kita semua harus berpikir, berbuat bagaimana untuk memajukannya, yang dapat diukur dengan indikator antaralain lahirnya keputusan ataupun peraturan kepenghuluan, meningkatkatkan semangat untuk maju yang saling bersinergi antar lembaga yang ada di kepenghuluan, terbentuknya dan berkembangnya badan usaha desa yang sehat.
Kepenghuluan mempunyai pendapatan, Kepenghuluan punya anggaran, Kepenghuluan bisa membuat dan melasanakan program pembangunan kepenghuluannya sendiri, daerah kita maju dan masyarakat kita sejahtera.
Dalam mewujudkan kesemuanya itu mari kita bangun rasa dan semangat kebersamaan, untuk kita bersama-sama membangun negeri Rokan Hilir sebagai Kabupaten yang maju dan sejahtera.Bilamana kesemuanya itu dapat diwujudkan dan itulah yang merupakan dharma bhakti dari kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Demikian harapan H. Suyatno Bupati Rokan Hilir 2016 - 2021 yang yang akan dilantik pada pertengahan juni 2016 mendatang oleh karenanya diminta kepada SKPD terkait, antara lain Bagian Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Bapemas dan Dinas Koperasi untuk dapat melaksanakan supervisi kepada perangkat kepenghuluan terutama kepada ke 61 Pjs. Penghulu yang telah baru dilantik pada pertengahan Februari 2016 yang lalu.
Arahan Bupati Rokan Hilir terkait dengan pelaksanaan supervisi dimaksud, Bagian Pemerintahan memberikan supervosi, bagaimana menginventarisir dan membuat Keputusan atau Peraturan Kepenghuluan yang mengatur sumber penerimaan / keuangan Kepenghuluan.
Supervisi yang dilaksanakan Bapemas memberikan pemahaman atas tugas dan fungsi serta mensinergikan atar lembaga yang ada kepenghuluan bagaimana membuat dan menjalankan Badan Usaha Kepenghuluan agar bisa berkembang menjadi badan usaha yang sehat.
Bilamana kita berkeingin daerah kta maju, tak ada cara lain, selain kita semua harus berpikir berpiki, berbuat bagaimana untuk memajukannya. yang dapat diukur dengan indikator antaralain lahirnya keputusan ataupun peraturan kepenghuluan, meningkatkatkan semangat untuk maju yang saling bersinergi antar lembaga yang ada di kepenghuluan, terbentuknya dan berkembangnya badan usaha desa yang sehat.
Dalam mewujudkan kesemuanya itu mari kita bangun rasa dan semangat kebersamaan, untuk kita bersama-sama membangun negeri Rokan Hilir sebagai Kabupaten yang maju dan sejahtera.
Bilamana kesemuanya itu dapat diwujudkan dan itulah yang merupakan dharma bhakti dari kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. demikian harapan H. Suyatno Bupati Rokan Hilir 2016 - 2021 yang yang akan dilantik pada pertengahan juni 2016 mendatang. (zmi/advertorial pemkab)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…