RIAUBOOK.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan 42 kg daun ganja kering yang dikemas 40 paket, pemusnahan itu hasil tangkapan 4 April lalu di Jalan Antara Daerah Balam Km 16 Kep. Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dari hasil tangkapan itu polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Pemusnahan di pimpin Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Senin (15/4/19) pagi, di halaman Mapolres Rohil, turut hadir Wakil Bupati Rokan Hilir selaku Ketua BNK Rohil Jamiluddin, Waka Polres Rohil Kompol Wawan, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani.
"Hasil ini terungkap 4 April lalu, 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering yakni seorang laki-laki berinisial MWE dan 1 orang perempuan berinisial NSU di Jalan Antara Daerah Balam Km 16 Kep. Bangko Bakti," kata Kapolres Rohil yang diwakili kasat narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani saat dikonfirmasi Riaubook.com.
Kasat menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan 40 paket besar berlakban warna coklat diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering, dan dari keterangan kedua pelaku, daun ganja kering tersebut dibawa dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, dengan mengendarai 1 unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver untuk diedarkan di Daerah Balam Kaupaten Rokan Hilir dan sekitarnya.
"Selain itu disita juga 1 unit Handphone milik pelaku MWE diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Narkotika," ujar mantan kasat narkoba Polres Siak itu.
Daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, pemusnahan barang bukti itu hasil ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dimusnahkan namun sebahagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan.
Kedua pelaku akan dikenakan lasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun hukuman dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Hukuman. (RB/Agus)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…