Riau Book - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan saat ini masih menyiapkan draf pendukung upaya percepatan inventarisir personel pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) terkait pengalihan urusan pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, maka saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan tengah menyiapkan draf pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten Pelalawan kepada pihak propinsi Riau dan Pemerintah pusat.
" Saat ini kita tengah menyegerakan inventarisir P3D. Dimana saat ini kita sedang menyiapkan draf pengalihan urusan pemerintahan dari Pelalawan kepada pihak Pemprov Riau dan pemerintah pusat," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Drs Novri Wahyudi, Kamis (24/12) di Pangkalan Kerinci.
Nantinya, lanjut dia, setelah draf ini rampung, maka pemkab akan segera menggelar rapat bersama pimpinan dengan instansi terkait seperti badan kepagawaian darah (BKD), bagian tata pemerintahan (Tapem), Organisasi Tata Laksana (Ortal), Arsip dan Dinas atau badan yang sebagian kewenangannya dialihkan ke provinsi.
Diungkapkan mantan Camat Pangkalan Kerinci ini, bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan tentang adanya peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. Dimana dalam Undang-undang tersebut, ada 11 kewenangan Daerah yang akan diambil alih Propinsi serta pemerintah pusat pada tahun 2017 mendatang.
Adapun 11 kewenangan daerah yang akan diambil alih Propinsi dan pemerintah pusat yakni kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atau SLTA, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, pelaksanaan rehalibitas di luar kawasan hutan negara, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil. Jadi, dengan adanya amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ini.
"Maka tentunya hal ini akan mempengaruhi Susunan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Pelalawan akan mengalami perubahan seperti Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Diskanlut), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan beberapa dinas lainnya," sebutnya.
Selain itu, sambung Kabag Tapem, sejumlah Badan di lingkungan Pemkab Pelalawan juga akan mengalami perubahan yakni Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB), Badan Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T), Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol) serta Inspektorat Daerah.
"Sedangkan inventarisir P3D dalam mendukung peralihan urusan Pemerintahan tersebut, maka Pemerintah propinsi Riau telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh bupati/wali kota di Provinsi Riau. Dan dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Plt Gubri ArsyadJuliandi Rahman ini, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Jadi, Bupati Pelalawan HM Harris bersama pimpinan Daerah lainnya sudah menyepakati soal percepatan inventarisir P3D ini dengan nota kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU)," tuturnya.
Ia menambahkan, secara tekhnis nantinya, verifikasi kewenangan, personil dan sarana dan prasarana ini akan ada SK Bupati penunjukan Tim sebagai perintah untuk melakukan inventarisir P3D dan akan diteruskan ke Dinas dan bagian yang kewenangannya diambil alih Propinsi.
"Kita akan mendampingi seluruh kewenangan yang diambil alih ke Propinsi. Ya, paling lambat laporan inventarisir atau verifikasi diserahkan ke Propinsi 2 Oktober 2016 mendatang untuk dianggarkan oleh Propinsi agar berjalan pada awal tahun 2017 mendatang. Untuk itu, maka kita akan bekerja ekstra, sehingga segala urusan kewenangan yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dapat segera dilaksanakan," pungkasnya. (MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…